Sertifikasi Welder / Juru Las

Sertifikasi Welder / Juru Las

A. Dasar Hukum
• Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
• Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi R.I No.PER 02/MEN/1982 tentang kualifikasi juru las

B. Tujuan Pelatihan/Pembinaan
Setelah di laksanakan training dan sertifikasi diharapkan peserta :
• Mampu memenuhi syarat kualifikasi dan kompetensi standar;
• Mampu mengaplikasikan hasil pelatihan sesuai dengan harapan perusahaan dan sertifikat yang dimiliknya.
• Dapat menjelaskan tentang peraturan dan perundangan yang berlaku tentang keselamatan dan kesehatan kerja;
• Dapat meningkatkan kompetensi juru las untuk masing-masing system ;
• Dapat menjelaskan dan melaksanakan K3 pada pekerjaan juru las;
• Dapat menjelaskan fungsi perlengkapan dan peralatan juru las;
• Dapat mengoperasikan perlengkapan dan perlatan juru las dengan baik dan aman;
• Dapat menjelaskan dan melaksanakan perawatan dan pemeriksaan sesuai dengan anjuran pabrik;
• Dapat meminimalkan resiko kecelakaan kerja dan meningkat produktivitas kerja;
• Mendapat pengakuan berupa sertifikat juru las dari kementerian Tenaga Kerja RI;

C. Kualifikasi
Pada pekerjaan pengelasan ada beraneka ragam, tiap jenis pekerjaan las dilakukan oleh juru las sesuai jenis pekerjaan las yang tercantum pada masing-masing sertifikat juru las. Juru Las (Welder) digolongkan atas:
– Juru Las Kelas III (tiga)
– Juru Las Kelas II (dua)
– Juru Las Kelas I (satu)
— Juru Las Kelas I (satu), boleh melakukan pekerjaan yang dilakukan oleh juru las kelas II (dua) dan Kelas III (tiga);
— Juru Las Kelas II (dua), boleh melakukan melakukan pekerjaan yang di lakukan oleh juru las kelas III (tiga) tetapi dilarang mengelas jenis pekerjaan yang di lakukan oleh juru las kelas I (satu);
— Juru Las Kelas III (tiga), dilarang melakukan pekerjaan yang boleh di lakukan oleh
juru las kelas II (dua) dan kelas I (satu).
Note : Proses Penerbitan Sertifikat di Kementerian Ketenagakerjaan paling cepat 1 bulan paling lama 3 bulan.

D. Biaya Sertifikasi
Pada kesempatan ini kami menawarkan jasa pelaksanaan sertifikasi juru las dengan biaya:

No.KELASGTAW SMAW
11 (SATU)17.000.00016.500.000
22 (DUA)16.000.00015.500.000
33 (TIGA)15.000.00014.500.000

Peserta minimal 2 orang. Harga belum termasuk PPN 10%.
Pembayaran melalui

Rek. Bank Mandiri No. 167-00020-28503
Atas nama PT Hary Sanjaya Kreasindo

E. Persyaratan Peserta
1. Min lulus SLTP/Setingkat , memiliki pengalaman kerja 1 tahun
2. Sehat jasmanai & rohani, usia sekurang-kurangnya 18 tahun
3. Membawa pas foto ukuran 2×3 dan 4×6 masing-masing 3 lembar (background merah)
4. Fotocopy KTP
5. Fotocopy Ijazah terakhir

F. Fasilitas
1. Penyelenggaraan ujian sertifikasi
2. Hand Out
3. ATK
4. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai kelengkapan sertififikasi
5. Ruangan ujian yang nyaman
6. Makan siang, coffee Break 2x
7. Sertifikat Juru las
8. Peralatan :
• Perlengkapan dan Peralatan ujian juru las
• Perlengkapan APD di sediakan, kecuali Safety Shoes bawa sendiri
• Plat strip 10 mm, PPE, Sikat kawat, mesin las, Kawat las
• Plat besi tebal 11 mm dan Pipa Besi 6 inch , Schedule 80 tebal 11 mm
• Ruang kerja praktek per peserta per kabin las.

G. Jadwal
Jadwal pelaksanaan sertifikasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan user agar tidak mengganggu produktivitras kerja.

H. Pendaftaran
Pihak user/client dapat megajukan Surat Permintaan Penyertaan karyawan untuk Pembinaan Teknik K3 dan Sertifikasi atau mengeluarkan Purchase Order (PO) sesuai dengan kesepakatan harga yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.

Recent Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *